Pagi tadi saya melihat di TV, ada berita tentang gerakan Koin untuk Prita, dan wkt saya buka millis saya, ada ajakan untuk mendukung...
Sebenarnya kasus ini adalah salah satu kasus yg unik pada beberapa bulan ini. Gerakan ini bermula dari Pengadilan Negeri Banten telah menjatuhkan sanksi pada Prita untuk membayar ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, sebesar Rp 204 juta. Putusan perdata itu bermula saat Prita menulis keluhan dalam surat elektronik mengenai pelayanan RS Omni. Pihak managemen Omni menilai keluhan tersebut mencemarkan nama baik rumah sakit.
Uniknya, aksi ini memilih koin (yg merupakan nominal uang terkecil di Indonesia) sebagai bentuk dari dukungan masyarakat. Sebenarnya ini merupakan suatu simbol protes masyarakat yg sejak awal mengikuti kasus ini, dan mereka (termasuk saya) tidak setuju dengan keputusan pengadilan Negeri Banten.
Saya kira apa yg di lakukan oleh Ibu Prita adalah suatu yg wajar, apalagi ini dilakukan melalui email, padahal di forum" banyak sekali org" yg menyatakan opini'y sendiri. Bila putusan ini didukung oleh pemerintah, di khawatirkan kebebasan masyarakat dalam beropini akan semakin dibatasi.
Untuk itu saya mengajak, para pembaca untuk setidaknya, memenuhi forum" atau blog" dengan pernyataan tidak setuju terhadap hukuman yg dijatuhkan kepada Ibu Prita, tapi bila ingin ikut menyumbang lewat Koin Peduli Prita, silahkan datang langsung ke :
1. Posko pusat beralamat di Komplek PWR nomor 6 Jalan Margasatwa, Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan.
2. Jalan Budi Matraman Al-ikhlas II nomor 21 TR14/05 Manggarai Selatan Tebet.
3. Cimandiri V Blok FFI nomor 36 Bintaro Jaya.
4. Jalan Rosewood Garden Blok J1 nomor 3 Citragran Cibubur
5. Jalan Pekojan nomor 45 Empang Bogor
6. Medan Lestari D III nomor 103 Tanggerang
7. Puri Anggrek Mas Blok 02 nomor 4 Pancoran Mas Sawangan Depok
8. Jalan Sei Padang nomor 117 Medan,
9. Alam Hijau F2/31 Citraland Surabaya
10. Jalan Sultan agung 39 Jogja
11. Jalan Krueng Tripa nomor 11 Geuceu Komplex Aceh.
Ini hanyalah opini dari seorang pemuda berumur 20 tahun, yg perihatin dengan nasib yg menimpa Ibu Prita Mulyasari. Bila ada kesalahan, harap di maafkan, karena saya tidak bisa membayar Rp. 204 juta, untuk sebuah keperihatinan.

0 komentar:
Posting Komentar